
Pendidikan Inklusif : Pengertian, Contoh, Tujuan, dan Cara Penerapan
Pendidikan merupakan hal penting dan utama yang berhak didapatkan oleh seluruh anak di dunia. Bagaimanapun kondisi fisik dan mentalnya, setiap anak di dunia memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini sesuai dengan prinsip pendidikan inklusif yang tidak hanya digaungkan di Indonesia, tapi juga di seluruh belahan dunia.
Apa arti pendidikan inklusif? Berikut penjelasan prinsip, tujuan, manfaat, contoh hingga cara penerapan pendidikan inklusif di sekolah.
Pengertian Apa Arti Pendidikan Inklusif?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, inklusif adalah termasuk atau terhitung. Maka bisa dikatakan pengertian pendidikan inklusif adalah pendidikan yang sifatnya melibatkan dan mengikutsertakan seluruh individu tanpa pandang bulu, apapun kondisi yang dimiliki. Pembelajaran inklusi adalah sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua siswa, termasuk mereka dengan kebutuhan khusus, untuk belajar bersama di lingkungan yang sama tanpa diskriminasi.
Baca Juga :
Holistik 2025: Menyongsong SDM Berkualitas
Pendidikan inklusif sangat erat kaitannya dengan pendidikan multikultural karena keduanya menjunjung tinggi penerapan toleransi terhadap sesama. Baik pendidikan inklusif maupun pendidikan multikultural, sama-sama merupakan upaya untuk mendorong penerimaan sekaligus interaksi antar individu, meskipun individu tersebut memiliki perbedaan dengan individu lainnya. Bedanya, pendidikan multikultural lebih mengacu pada perbedaan sosial budaya, sedangkan pendidikan inklusif lebih mengacu pada perbedaan kondisi fisik dan mental individu.
Manfaat Pendidikan Inklusif
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari penerapan pendidikan inklusif antara lain:
* Menumbuhkan rasa toleransi terhadap sesama.
* Mendorong pemahaman bahwa perbedaan itu wajar dan cara menghargai perbedaan tersebut.
* Mengurangi sikap diskriminatif terhadap golongan tertentu.
* Melatih individu untuk berpikiran terbuka (open minded).
* Mengajarkan untuk menghormati orang lain meskipun mereka memiliki kekurangan atau perbedaan.
* Mendorong terjadinya musyawarah untuk memecahkan masalah.
* Mendorong terciptanya kedamaian dan ketentraman di masyarakat.
* Menghindari konflik perpecahan atau pertikaian.
* Meningkatkan kepercayaan diri individu.
* Menciptakan persatuan dan kesatuan dengan mendorong siswa untuk saling membaur.
Sistem dan Tanggung Jawab Pendidikan Inklusif
Menurut Dinas Pendidikan, prinsip sistem pendidikan inklusif ada di dalam sistem sekolah inklusi umum, di mana pelaksanaan pendidikan, pengelolaan kelas dapat menjamin peningkatan pendidikan dan akses untuk semua peserta didik. Sementara itu joker123, tanggung jawab pendidikan inklusif, yaitu guru wali kelas, guru bidang studi, serta guru pembimbing khusus yang memiliki tanggung jawab penuh pada kelangsungan proses belajar peserta didik berkebutuhan khusus.
Kebijakan Pendidikan Inklusif
Terdapat dua macam kebijakan pendidikan inklusif, yaitu kebijakan nasional dan kebijakan internasional. Kebijakan nasional yang terkait dengan pendidikan inklusif antara lain:
- Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003
- Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi, “Pendidikan diselenggarakan berdasarkan demokrasi dan berkeadilan dan tanpa diskriminasi.”
- Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi, “Adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi semua warga negara, tanpa adanya diskriminasi.”
- Pasal 12 ayat 1b yang berbunyi, “Hak dari murid untuk memiliki pendidikan yang layak berdasarkan bakat, minat dan kemampuannya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional pasal 41 yang berbunyi, “Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusi harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.”
- Permendiknas No. 70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/ bakat istimewa.
- Keputusan Mendikbud RI No. 0306/VI/1995 tentang pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
- Keputusan Presiden No. 36/1990 tentang Pengesahan dari Pengakuan akan Hak-Hak Anak.
- Surat Edaran No. 380/G.06/MN/2003 yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen, Depdiknas, pada tanggal 20 Januari 2003 tentang Pendidikan Inklusi.